Showing posts with label Rab_Analisa Harga Satuan. Show all posts
Showing posts with label Rab_Analisa Harga Satuan. Show all posts

Perpres No 35 2011 perubahan Perpres No 54 2010


Belum genap 1 tahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku , Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah meliputi :

1.   Ketentuan Pasal 44 ayat (2)
2.   Penjelasan Pasal 44 Ayat (2) Huruf a
 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 30 Juni 2011

Selengkapnya silakan download disini :

Spesifikasi teknis jalan jembatan bina marga tahun 2010


DIVISI 1 - UMUM
DIVISI 2 - DRAINASE
DIVISI 3 - PEKERJAAN  TANAH
DIVISI 4 - PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
DIVISI 5 - PERKERASAN  BERBUTIR
DIVISI 6 - PERKERASAN  ASPAL
DIVISI 7 - STRUKTUR
DIVISI 8 - PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
DIVISI 9 - PEKERJAAN  HARIAN
DIVISI 10 - PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN

Download Spesifikasi Teknis jalan jembatan Binamarga 2010

Analisa Harga satuan Jalan Jembatan 2008 - SE Dirjen Bina Marga No.008/BM/2008

Penyusunan Analisa Harga satuan Jalan Jembatan 2008 ini dilakukan sebagai revisi Analisis Harga Satuan No. 28/T/BM/1995 guna mengantisipasi kemajuan teknologi yang erat hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan serta penyesuaian seiring dengan adanya perubahan Spesifikasi Teknik dalam dokumen kontrak pekerjaan jalan dan jembatan, serta adanya peralatan baru dan bahan yang belum diakomodasi dalam panduan sebelumnya.
  • Terdiri dari 10 DIVISI, yaitu DIVISI 1 s.d. DIVISI 10.
  • Analisa harga satuan terdiri dari koefisien yang  tergantung pada variabel perencanaan.
  • Item Uraian Pekerjaan  sesuai dengan  perkembangan teknologi keBina Margaan.
  • Kesesuaian antara Analisa Harga Satuan dengan Spesifikasi.
  • Format Standar analisa harga satuan sudah  mengakomodasi Perpres 54 Tahun 2010, yaitu ada keuntungan dan biaya overhead max 15% 
  • Kesesuaian antara volume realisasi dengan Satuan Pembayaran sudah  sesuai.
Untuk Lebih lengkapnya Download disini :
Analisa Harga satuan Jalan Jembatan 2008 - SE Dirjen Bina Marga No.008/BM/2008


sumber : 
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Catatan Mas_Trianto

Menentukan biaya keuntungan kontraktor pada rencana anggaran biaya pekerjaan

Pembangunan infrastruktur saat ini begitu pesat. Namun, pembangunan itu sepertinya tidak terencana secara profesional sebab tampaknya asal hantam kromo tanpa memperhatikan kualitas.
Kontraktor bukan tak bisa bekerja profesional dan berkualitas, tetapi faktor biaya birokrasinya yang tinggi. Semua biaya yang dikeluarkan rekanan, dibebankan terhadap pagu pekerjaan. Dengan membebankan cost kepada pagu pekerjaan, tentu kualitas menjadi taruhannya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontraktor mendapatkan proyek APBD dengan upaya berbagai pendekatan sehingga pekerjaan bisa didapat. Pendekatan rekanan terhadap pejabat tidak bisa dengan tangan hampa. Maklum saja tradisi itu sudah demikian dan harus diikuti, jika tidak tentu akan ketinggalan kereta.
Dengan tradisi demikian, tentu saja cost rekanan bertambah dan belum lagi saat melaksanakan pekerjaan di lapangan. Semua cost yang dikeluarkan rekanan sejak melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan hingga pelaksaan di lapangan dibebankan kepada pagu anggaran pekerjaan, tentu solusinya kualitas pekerjaan dikurangi ditambah lagi adanya kontraktor nakal yang berorientasi hanya pada keuntungan tanpa perduli dengan kualitas pekerjaan.
Bagaimana dengan analisa harga satuan yang ada sekarang ?
Apakah sudah memasukkan biaya keuntungan dan over head dari pelaksana ?

Dasar Perhitungan indeks bahan bangunan dan upah kerja berdasar SNI 2007
Perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi, yang dijabarkan dalam perkalian indeks bahan bangunan dan upah kerja dengan harga bahan bangunan dan standar pengupahan pekerja, untuk menyelesaikan per-satuan pekerjaan konstruksi
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan: 
  • Perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat; 
  • Spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan:
  • Pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan pada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS);
  • Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan;
  • Jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam per-hari.
Kalau kita cermati teryata pada SNI tidak mencantumkan adanya nilai indeks keuntungan dan overhead dari pelaksana tentu ini akan menimbukan adanya pengelembungan harga bahan untuk menutup biaya operasional dari pelaksana dan adanya biaya birokrasi yang tidak murah.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR  54  TAHUN  2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH diatur adanya nilai keuntungan dan biaya overhead dari pelaksana walaupun tidak secara spesifik dinyatakan besaran dari nilai yang dimaksud.
Penjelasan perpres 54_2010 Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
...........Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalamperhitungan HPS bersifat rahasia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
...............Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas

Huruf h norma indeks; dan/atau
....................Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.
Huruf i
Cukup jelas

Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
...................Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Dari uraian diatas kita bisa tarik kesimpulan bahwa nilai keuntungan dan biaya overhead dari kontraktor bisa dimasukkan 0% s/d 15% dari nilai fisik pekerjaan, walaupun sebenarnya nilai tersebut harus dikaji lebih jauh agar mencapai angka yang proporsional sesuai dengan jenis dan tingkat kesulitan dari pekerjaan yang dimaksud.

SNI-dt-91-0014-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium

SNI-dt-91-0013-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit langit





Download File :
SNI-dt-91-0013-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit langit

SNI-dt-91-0012-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding





Download File :
SNI-dt-91-0012-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding

SNI-dt-91-0011-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu





Download File :
SNI-dt-91-0011-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu

SNI-dt-91-0010-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran





Download File :
SNI-dt-91-0010-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran

SNI-dt-91-0009-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding





Download File :
SNI-dt-91-0009-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding

SNI-dt-91-0008-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton





Download File :
SNI-dt-91-0008-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton

SNI-dt-91-0007-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi





Download File :
SNI-dt-91-0007-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi

SNI-dt-91-0006-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah





Download File :
SNI-dt-91-0006-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah

Analisa harga satuan dan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi

Perkiraan jumlah material dan kebutuhan tenaga dalam proses pekerjaan bangunan memegang peranan cukup penting untuk kontrol kualitas dan kuantitas pekerjaan. untuk mereka sudah terbiasa dengan gambar struktur dan angka koefisien pada analisa satuan pekerjaan hal tersebut bukan pekerjaan sulit, tapi bagi mereka yang awam memperkirakan jumlah material merupakan pekerjaan yang cukup sulit dan memusingkan.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan berfungsi sebagai pedoman awal perhitungan rencana anggaran biaya bangunan yang didalamya terdapat angka yang menunjukan jumlah material, tenaga dan biaya persatuan pekerjaan, contohnya :
  1. Pekerjaan plesteran - satuan pekerjaan m2
  2. Pekerjaan pas. batu bata - satuan pekerjaan m2
  3. Pekerjaan pas. pondasi batu kali - satuan pekerjaan m3
  4. Pekerjaan cat catan - satuan pekerjaan m2
  5. Pekerjaan rangka atap - satuan pekerjaan m3
  6. Pekerjaan reng usuk - satuan pekerjaan m2
  7. Pekerjaan genteng - satuan pekerjaan m2
  8. Pekerjaan plafon - satuan pekerjaan m2
  9. Pekerjaan lantai keramik - satuan pekerjaan m2
  10. Pekerjaan beton struktur - satuan pekerjaan m3
  11. Pekerjaan kusen - satuan pekerjaan m3
  12. dll
Daftar diatas adalah contoh satuan pekerjaan yang biasa dipakai dalam pekerjaan gedung ( bisa diperoleh pada analisa SNI )
 Contoh analisa
1 m3 beton bertulang campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr ( besi 200 kg + bekisting ) 
Bahan
0.2000     m3   Kayu begesting 
1.5000     kg    Paku biasa 2" - 5"
0.4000     Ltr   Minyak begesting 
200.00     kg    Besi beton polos
2.2500     kg    Kawat beton
8.0750     zak  Semen portland
0.5200     m3   Pasir beton
0.7800     m3   Koral beton 2/3
Tenaga 
3.9000     Oh    Pekerja
0.3500     Oh    Tukang batu
1.0400     Oh    Tukang kayu
1.0500     Oh    Tukang besi
0.2450     Oh     Kepala tukang
0.1650     Oh    Mandor

Keterangan :
Angka koefisien besi beton 200 kg = jumlah besi yang dibutuhkan dalam 1 m3 beton,
contoh perhitungan untuk 10 m3 beton, harga besi per-kg Rp. 10.000,-
harga besi per m3 beton  200 kg x Rp. 10.000,- = Rp. 2.000.000,-
harga besi untuk 10 m3 beton  Rp. 2.000.000,- x 10 m3 = Rp. 20.000.000,-
bahan yang butuhkan 200 kg x 10  m3 = 2.000 kg besi
berapa kebutuhan besi dalam lonjor ?
cara praktis perhitungan kg besi perlonjor = 0,0074 x d x d  kg/lonjor
contoh berat besi diameter 12 mm per-lonjor ( 12 m ), 0,0074x12x12 = 10,66 kg/ljr
Jumlah total besi 2.000/10,66 = 187,66 lonjor
( kebutuhan besi harus dicek dengan memperhitungkan pemotongan dan pembengkokan tulangan sesuai kebutuhan )

Angka koefisien pasir 0,5200 m3 = jumlah pasir yang dibutuhkan dalam 1 m3 beton 
contoh perhitungan untuk 10 m3 beton, harga pasir per-m3 Rp. 150.000,-
harga pasir per m3 beton  0,5200 m3 x Rp. 150.000,- = Rp. 78.000,-
harga pasir untuk 10 m3 beton  Rp. 78.000,- x 10 m3 = Rp. 780.000,-
bahan yang butuhkan 0,5200 m3 x 10  m3 = 5,2 m3

Angka koefisien tenaga, contoh pekerja 3,9000 Oh ( orang per hari ) = kebutuhan tenaga kasar dalam 1 m3 beton ( terkait dengan upah dan waktu kerja )
    untuk menentukan koefisien analisa satuan Pekerjaan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaranya adalah :
    Melihat buku Analisa BOW
    Koefisien analisa harga satuan BOW ini berasal dari penelitian zaman belanda dahulu, sudah jarang digunakan karena adanya pembengkakan biaya pada koefisien tenaga.
    Melihat Standar Nasional Indonesia ( SNI )
    Standar Nasional ( SNI ) ini di keluarkan resmi oleh Badan Standarisasi Nasional secara berkala sehigga SNI tahun terbaru merupakan revisi edisi SNI sebelumya. untuk memudahkan mengetahui edisi yang terbaru, SNI ini diberi nama sesuai tahun terbitnya misal : SNI 1998, SNI 2002 , SNI 2007, dst

    Melihat standar perusahaan
    pada perusahaan konstruksi/konsultan biasanya menentukan koefisien analisa harga satuan tersendiri sebagai pedoman kerja, koefisien analisa harga satuan perusahaan ini biasanya merupakan rahasia perusahaan.

    Pengamatan dan penelitian langsung dilapangan.
    Cara ini dilakukan oleh orang yang ahli dan berpengalaman, hasilnya akan mendekati ketepatan karena diambil langsung dari pengalaman kita dilapangan, caranya dengan meneliti kebutuhan bahan, waktu dan tenaga pada suatu pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

    Melihat standar Harga satuan per wilayah
    Harga satuan ini dikeluarkan per wilayah oleh pemerintah / perusahaan, jika kita menggunakan harga satuan ini maka kita tidak memerlukan koefisien analisa harga satuan karena untuk menghitung rencana anggaran biaya kita hanya perlu mengalikan volume pekerjaan dengan harga satuan.

    Tahapan Perhitungan Rencana Anggaran BIaya Konstruksi


    Dalam penyusunan anggaran biaya suatu rancangan bangunan biasanya dilakukan 2 (dua) tahapan yaitu :
    • Estimasi Biaya Kasar, yaitu penaksiran biaya secara global dan menyeluruh yang dilakukan sebelum rancangan bangunan dibuat.
    • Perhitungan Anggaran Biaya, yaitu penghitungan biaya secara detail dan terinci dsesuai dengan perencanaan yang ada.
    Tahapan Estimasi Biaya
    Penaksiran anggaran biaya yang dilakukan adalah melakukan proses perhitungan volume bangunan yang akan dibuat, harga  satuan standar dari tipe bangunan dan kualitas finishing bangunan yang akan dikerjakan.
    Karena taksiran dibuat sebelum dimulainya rancangan bangunan, maka jumlah biaya yang diperoleh adalah taksiran kasar biaya bukan biaya sebenarnya atau actual, sebagai contoh:
    • Jenis bangunan dengan standar bangunan kelas A, maka harga satuan standarnya adalah @ Rp 1.500.000,-/m2, Luas bangunan 100 m2, maka asumsi biaya yang dibuat adalah : luas bangunan dikalikan dengan harga satuan standar, yaitu: 100 x @Rp 1.500.000,-/m2 = Rp 150.000.000,-
    Tahapan Perhitungan Anggaran Biaya
    Perhitungan anggaran terperinci dilakukan dengan cara menghitung volume dan harga-harga dari seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan, agar nilai bangunan dapat dipertanggung jawabkan  secara benar dan optimal. Cara penghitungan yang benar adalah dengan menyusun semua komponen pekerjaan mulai dari tahapan awal pembangunan (Pekerjaan persiapan) sampai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan (Pekerjaan Finishing), contoh:
    1. Pekerjaan Persiapan terdiri dari: pembersihan lahan, cut and fill, pagar pengaman, mobilisasi dan demobilisasi.
    2. Pekerjaan Sipil, terdiri dari pondasi, sloof, kolom, dinding dan rangka penutup atap.
    3. Pekerjaan finishing, terdiri dari lantai, dinding, plafond dan penutup atap.
    4. Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikan dan Plumbing, terdiri dari jaringan listrik, telepon, tata suara, tata udara, air bersih dan air kotor.
    5. Pekerjan luar/halaman, terdiri dari perkerasan jalan, jalan setapak, pagar halaman dan taman.
    Cara penghitungan setiap item pekerjaan tersebut di atas biasanya dibuat berdasarkan jenis material dan komponen pekerjaan, misal:
    1. Komponen beton, cara penghitungannya dilakukan dengan membuat perhitungan volume secara satuan isi (m3), dikalikan dengan harga satuan per m3 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan material per m3 @ Rp m3)
    2. Komponen material lantai, dinding dan plafond dilakukan dengan menghitung luasan area yang ada (m2) dikalikan dengan harga satuan per m2 yang disusun berdasarkan analisa penggunaan bahan per m2 ( @ Rp/m2)
    3. Komponen material pekerjaan finishing seperti tali air, talang air, jaringan pipa dan pengkabelan dilakukan dengan menghitung panjang bahan yang dipakai (m1) dikalikan dengan harga satuan material perm1 (@ Rp/m1)
    4. Komponen material besar seperti daun pintu, jendela dan peralatan dilakukan dengan menghitung jumlah material yang dipakai (unit) dikalikan dengan harga satuan material per-unitnya (@ Rp/unit), bisa juga dengan perhitungan volume secara detail, yaitu : kusen (m3), daun pintu (m2), kaca (m2), daun jendela (m2), perlengkapan lainnya (bh). termasuk finishing.
    5. Komponen material yang sulit dihitung tetapi harus dikerjaan dilakukan dengan menentukan status lumpsum (ls), artinya untuk pekerjaan itu nilai besaran ditentukan berdasarkan cakupan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan yang dikekendaki oleh perancang, biasanya komponen ini tidak ada harga satuannya tetapi langsung menyebutkan nilai total dari komponen pekerjaan tersebut.
    6. Usahakanlah untuk menghitung secara detail karena akan lebih akurat dan cenderung hemat.
    Penghitungan  anggaran biaya pada umumnya dibuat berdasarkan 5 hal pokok, yaitu:
    1. Taksiran biaya bahan-bahan. Harga bahan-bahan yang dipakai biasanya harga bahan-bahan di tempat pekerjaan, jadi sudah termasuk biaya transportasi atau angkutan, biaya bongkar muat.
    2. Taksiran biaya pekerja. Biaya pekerja sangat dipengaruhi oleh: panjangnya jam kerja, keadaan tempat pekerjaan, ketrampilan dan keahlian pekerja yang bersangkutan terutama dalam hal upah pekerja.
    3. Taksiran biaya peralatan. Biaya peralatan yang diperlukan untuk suatu jenis konstruksi haruslah termasuk didalamnya biaya pembuatan bangunan-bangunan sementara (bedeng), mesin-mesin, dan alat-alat tangan (tools).
    4. Taksiran biaya tak terduga atau overhead cost. Biaya tak terduga biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu: biaya tak terduga umum dan biaya tak terduga proyek.
    5. Taksiran keuntungan atau profit. Biaya keuntungan untuk pemborong atau kontraktor dinyatakan dengan prosentase dari jumlah biaya total yang berkisar antara 8-15%.
    Uraian di atas adalah sedikit dari Tahapan Perhitungan Rencana Anggaran Biaya Konstruksi.
    Semoga bisa bermanfaat...!!!

    Silakan isi kolom  komentar untuk menyampaikan pendapat kamu agar isi blog ini makin berbobot.
    Terimakasih ....