Pedoman Teknis :
adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat di sesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat.
Irigasi :
adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sistem Irigasi :
meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
Jaringan Irigasi :
adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Jaringan Irigasi Tersier/Tingkat Usaha Tani (JITUT) :
adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya pada jaringan irigasi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pembangunan dan pengelolaan JITUT menjadi wewenang dan tanggungjawab petani pemakai air.
Jaringan Irigasi Pemerintah :
adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah atau jaringan irigasi yang dibangun oleh pemerintah tetapi pengelolaannya telah diserahkan pada masyarakat tani.
Jaringan Irigasi Desa (JIDES) :
adalah jaringan irigasi berskala kecil yang terdiri dari bangunan penangkap air (bendung, bangunan pengambilan), saluran dan bangunan pelengkap lainnya. JIDES dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa baik dengan atau tanpa bantuan pemerintah.
Operasi Jaringan Irigasi :
adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
Pemeliharaan Jaringan Irigasi :
adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
Pengembangan Jaringan Irigasi :
adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa (JIDES) / Tingkat Usaha Tani (JITUT) :
adalah kegiatan perbaikan/ penyempurnaan jaringan irigasi desa/tingkat usaha tani guna mengembalikan/meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula atau menambah luas areal pelayanan.
Dam Parit :
adalah suatu bangunan konservasi air berupa bendungan kecil pada parit-parit alamiah atau sungai-sungai kecil yang dapat menahan air atau meningkatkan tinggi muka air tanah untuk disalurkan sebagai air irigasi.
Pengelolaan Jaringan Irigasi :
adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi maupun di daerah irigasi pedesaan.
Petani Pemakai Air :
adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik sawah, pemilik penggarap sawah, penggarap/penyakap, yang mendapat air dari jaringan irigasi/reklamasi rawa , dan pemakai air irigasi lainnya.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) :
adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembagaan lokal pengelola air irigasi. Dibeberapa daerah Kelembagaan P3A menggunakan nama atau istilah yang berbeda, seperti di Jawa Timur dengan HIPPA, di Bali dengan Subak, di Jawa Barat dengan Mitra Cai dan sebagainya.
Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) :
adalah kelembagaan dari sejumlah P3A yang memanfaatkan fasilitas irigasi/reklamasi rawa yang bersepakat bekerjasama dalam pengelolaan suatu daerah pelayanan irigasi.
Partisipatif :
adalah peran serta petani dan pemerintah atas prinsip kesetaraan dalam setiap tahapan kegiatan sejak tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan hasil termasuk pembiayaan Pengelolaan Irigasi Partisipatif: adalah penyelenggaraan pengelolaan irigasi yang berbasis peran serta petani dalam proses penyelenggaraan sejak pemikiran awal, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan pada tahap perencanaan, rehabilitasi, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, pengamanan dan konservasi.
Bangunan Boks Bagi :
adalah bangunan yang terletak di saluran tersier yang berfungsi untuk membagi aliran air ke cabangnya.
Bangunan Pelengkap :
adalah bangunan yang dibuat agar aliran air irigasi tidak terhambat akibat dari kondisi topografi yang dilewati oleh saluran irigasi.
Bangunan Terjun :
adalah bangunan yang berfungsi menurunkan muka air dan tinggi energi yang dipusatkan di
satu tempat.
Bangunan Utama :
adalah bangunan yang dipergunakan untuk menangkap atau mengambil air dari sumbernya
seperti sungai atau mata air lainnya.
Bendung :
adalah usaha untuk menaikkan tinggi permukaan air, mengarahkan air sungai dengan cara membendung sungai tanpa reservoar. Jumlah dan tinggi permukaan dipengaruhi oleh debit sungai musim hujan dan kemarau
Bendungan :
adalah usaha untuk menaikkan tinggi permukaan air, mengarahkan air sungai dengan cara
membendung sungai mengumpulkannya dengan reservoar sebelum dialirkan ke saluran pembawa. Dengan demikian pada musim hujan air dapat disimpan dan dialirkan pada musim kemarau, selain untuk air pengairan digunakan juga untuk air minum dan energi.
Daerah Irigasi :
adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi yang bisa disingkat dengan DI.
Gorong-gorong :
adalah bangunan fisik yang dibangun memotong jalan/galengan yang berfungsi untuk menyalurkan air.
Jaringan Utama :
adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama (bendung/bendungan) saluran induk/primer, saluran sekunder dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya.
Pintu Air :
adalah bangunan fisik yang dapat mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan.
Talang :
adalah bangunan air yang melintas diatas saluran/sungai atau jalan untuk mengalirkan air irigasi ke seberangnya.
Sumber : Pedoman Teknis PIP Tahun 2010